Permasalahan sengketa hak dan penguasaan atas objek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sikatan Lebar No. 17 dan No. 19, RT 004/RW 01, Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, seluas ± 500 m² (dua kavling masing-masing ±10 × 25 m) berikut bangunan rumah induk (selesai 1985) dan bangunan tambahan/tempelan (selesai 1989) yang berdiri di atasnya, dan tercatat dalam SPPT/NOP No. 35.78.180.014.006.0158.0 yang secara yuridis merupakan satu kesatuan objek pajak dan harta warisan atas nama Noerhayati alias Nurhayati binti Zainudin.
Permasalahan terkait tanah beserta bangunan yang beralamat di jalan Plampitan XI No. 25 Kel. Peneleh, Kec. Genteng, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, yang saat ini dalam penguasaan Penggugat adalah milik Penggugat