Permasalahan terkait Sebidang tanah seluas ± 2.000 m² yang merupakan sisa dari Petok D No. 566 Persil 171 Klas D2, terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.
Permasalahan terkait Sebidang tanah seluas ± 180 m² (seratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Jl. Setapak Gununganyar Tambak Kav. No. 48, Kelurahan Gununganyar Tambak, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya, yang semula tercatat dalam Kutipan Letter C No. 2848 atas nama Tergugat, dan berdasarkan jual beli tertanggal 09 Juni 2008 telah beralih kepada Penggugat serta seharusnya tercatat dalam Kutipan Letter C No. 6032 atas nama Penggugat
Gugatan Asal-Usul Anak yang diajukan oleh Fenny Handayani (Penggugat) untuk meluruskan status hukum almarhum saudaranya, Kustanto Sugeng. Penggugat mengeklaim bahwa data dalam Akta Kelahiran almarhum saat ini tidak sesuai dengan kenyataan biologis.