Permasalahan terkait sengketa sebidang tanah seluas kurang lebih 4.190 meter persegi yang berasal dari Letter C No. 78/Dukuh Pakis atas nama Kandeg P. Muniti. Tanah tersebut terdaftar dan terletak di Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya. Adapun batas-batas wilayah dari bidang tanah sengketa ini meliputi: di sebelah utara berbatasan dengan tanah milik H. Su'ud Prajitno, di sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Dasik P. Moes, di sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Ma'l al Ba'l, serta di sebelah barat berbatasan dengan GS 1875/1994 dan Jalan Raya Bukit Mas.
Kepemilikan tanah yang menjadi obyek Sertifikat Hak Milik Nomor 148/1985 Luas 771 meter persegi terletak di Jalan Lidah Wetan No. 14, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya
Permasalahan terkait Surat Perjanjian Kredit Nomor: 013/MEM/Pinjaman/IX/2021 yang ditandatangani pada tanggal 3 September 2021. Terkait dengan perjanjian utang-piutang tersebut, objek sengketa ini juga mencakup jaminan agunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 3163 atas nama TITIS TATASYARI. Sertifikat Hak Milik tersebut telah dibebani jaminan melalui penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dilakukan di hadapan Notaris dan PPAT Sriwati, S.H., M.Hum. pada tanggal 30 September 2021. Gugatan ini diajukan untuk membatalkan perjanjian tersebut dan menuntut pencoretan (roya) atas beban Hak Tanggungan agar Sertifikat Hak Milik Nomor 3163 dapat dikembalikan dalam keadaan bersih dan bebas dari beban hak atau sitaan apa pun.