Permsalahan terkait Penggugat selaku ayah kandung yang sah tetap memiliki hak relasional, hak memperoleh informasi, hak berkomunikasi, dan hak berinteraksi secara wajar dengan Nicholas Dave Sitanggang dan Nicole Dava Sitanggang sesuai ketentuan hukum dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak
Putusan Ajudikasi Non Litigasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 32/VII/KI-Prov.Jatim-PS-A/2026 tanggal 9 Juli 2026 atas Permohonan Informasi yang diajukan oleh Sdr. Martinus Muryana
Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-11022022-0128 tertanggal 11 Februari 2022 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. Akta tersebut digugat untuk dibatalkan karena dinilai cacat hukum lantaran keliru mencantumkan almarhum Suparlan sebagai ayah kandung Penggugat, padahal ayah kandung Penggugat yang sebenarnya adalah Buhari