Terkait Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat yang berakibat menimbulkan kerugian Penggugat dalam bentuk untuk Tergugat V tidak bertangung jawab mengembalikan pinjaman dana kepada Tergugat I dengan pinjam nama Penggugat, sedangkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IV telah melakukan kelalaian dalam tugas tanggung jawabnya sehingga telah mengakibatkan kerugian Penggugat
Terkait Pembatalan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-30052022-0143 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 30 Mei 2022 dan mencabut kutipan akta-akta Pencatatan Sipil
Terkait Penerbitan KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Nomor 1208/D/2000 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya tertanggal 17 April 2000 yang mana RIVALDI RENDRA WARDHANA tercatat anak kandung dari pasangan suami isteri MOCH ROFIQ dan HARYUNI