Terkait dugaan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Lurah Simomulyo dalam menjalankan kewenangannya terkait pengelolaan dan proses penyewaan GOR Cak Roekoen, yang menurut Penggugat menimbulkan kerugian materiil dan immateriil sehingga dimohonkan ganti rugi serta berbagai tindakan hukum terhadap Tergugat I.Sengketa mengenai pengelolaan dan rencana penyewaan aset GOR Cak Roekoen, khususnya mengenai akses, loket, dan pertokoan yang berada di kawasan GOR Cak Roekoen di Jalan Simomulyo I, Surabaya, yang secara fisik dikelola oleh Penggugat.
Keabsahan dan penghentian rencana pembangunan TPSS di kawasan GOR Cak Roekoen, Simomulyo, yang menurut Penggugat telah dilakukan melalui perbuatan melawan hukum serta merugikan hak Penggugat sebagai pihak yang mengaku memiliki/menguasai tanah di sekitar lokasi. Selain itu, Penggugat juga meminta pengakuan hak atas tanah, pembatalan rencana pembangunan TPSS, ganti rugi sebesar Rp10 miliar, dan sita jaminan terhadap aset para Tergugat.