Permasalahan Terkait Sengketa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Kutilang No: 11. Kota Surabaya. Dahulu, lokasi ini dikenal sebagai jalan Nieuw Hollandstraat No. 11. Berdasarkan bukti klaim Penggugat mempunyai dasar kepemilikan Acte Van Eigendom No.194 dan dokumen kelengkapan pendukungnya berupa Meet Brief Van 10 Pebruari 1909 Nomer 33 dengan luas 1327 m2;
Permasalahan terkait sengketa tanah yang tercatat dalam Letter C desa nomor D1671 Persil 28 D yang terletak di Kelurahan Tambak Wedi seluas 350 m2, penggugat membeli dari Soebagyo pada 31 Maret 2003.
Permasalahan terkait sebidang tanah telah dibeli oleh Penggugat dengan seluas 205 m2 yang terletak di Jl. Sidotopo Wetan Mulya Surabaya pada 31 Mei 2002 dari Lintje Tangkudung (Tergugat) seharga Rp55.000.000 secara lunas. Namun, transaksi tersebut hanya dibuktikan dengan kwitansi dan tidak disertai Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT