Terkait rencana penggusuran lahan pemukiman warga di sempadan Kali Surabaya untuk proyek rumah pompa yang dilakukan oleh pemerintah tanpa melalui prosedur hukum yang benar (tanpa sosialisasi, konsultasi publik, kompensasi, ataupun relokasi).
Terkait dokumen administratif kependudukan yang dimohonkan untuk diubah/dihapus karena tidak sesuai dengan fakta biologis yakni Pencantuman nama IWAN SOEHARTO (sebagai ayah) dan AIDAWATI WIBOWO / WONG AY TJEN (sebagai ibu) di dalam dokumen akta kelahiran dan kartu keluarga milik YUNITA, padahal berdasarkan hasil tes DNA dan putusan pengadilan sebelumnya, Yunita terbukti bukan anak biologis dari Para Penggugat. Para Penggugat menuntut agar nama mereka dihapus/dikeluarkan dari seluruh dokumen kependudukan tersebut.
Penetapan status anak angkat dan dan penyesuaian data administrasi kependudukan/akta kelahiran atas nama Sri Kurnia Setiawati Yusuf, yang menurut Penggugat merupakan anak angkat yang telah dipungut dan dibesarkan sejak tahun 1994 berdasarkan Surat Perjanjian Memungut Anak Nomor 001/KT-Yk/X-1994 tanggal 4 Oktober 1994.