Data Perkara

Nomor 884/Pdt.G/2026/PN Sby
Pengadilan :PN
Nama Penggugat :P : Sifera Kurniawan Lesmono
Nama Tergugat :T 1 : Koperasi Karyawan PT. VITA-VIVA COSMETICS (KOPKAR “VICOS”)
T2 : Koperasi Konsumen VIVA COSMETICS (“VICOS”)
T3 : M. N. Damayanti (Ketua Kopkar dan Kopmen)
T4 : Dedi Prasetio (Koordinator Pengawas Kopkar dan Kopmen)
T5 : Sosilowati (Kepala Bidang Usaha Simpan Pinjam Kopkar dan Kopmen)
TT : Dinas Koperasi Usaha Kecil dan menengah dan Perdagangan Kota Surabaya
Obyek Gugatan :Terkait Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat yang berakibat menimbulkan kerugian Penggugat dalam bentuk untuk Tergugat V tidak bertangung jawab mengembalikan pinjaman dana kepada Tergugat I dengan pinjam nama Penggugat, sedangkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IV telah melakukan kelalaian dalam tugas tanggung jawabnya sehingga telah mengakibatkan kerugian Penggugat
Kuasa :Dinas Koperasi Usaha Kecil dan menengah dan Perdagangan Kota Surabaya
Status :PROSES
Nomor Tanggal Agenda
1 2026-09-01 Panggilan Para Pihak
Nomor Perkara884/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Putusan
PutusanPROSES
Hakim
Panitera

Tidak ada data

Tidak ada data

Tidak ada data

PK II
FILE