Data Perkara / Sidang


  1. Home
  2. Perkara

Nomor Perkara

Penggugat

Tergugat

Masalah

Detail

1787/Pdt.G/2024/PA.Sby

Moh. Romli bin Abdullah Wasian

Kantor Kelurahan Kebonsari

Tanah Wakaf yang diserahkan ahli waris Kyai Daris yang diatasnya berdiri bangunan Masjid Al Hikmah yang terletak di Kelurahan Kebonsari Kecamatan Jambangan

281/Pdt.G/2024/PN.Sby

dr. Vet. H. Rudiyanto, S.H.,SKH.,MM

Tergugat I : Munanggi Alias Pak Sayyaroh
Tergugat II : Lurah Bendul Merisi
Tergugat III : PT. Pertamina (Persero)
Tergugat IV : BPN/ATR Kota Surabaya I

Permasalahan Tanah kavling yang dibeli oleh Penggugat dari Tergugat I yang pada saat proses pengurusan sertifikat di Tergugat IV (BPN) diinformasikan bahwa tanah tersebut juga diakui oleh Tergugat III (PT. Pertamina) berdasarkan Surat Ukur Tahun 1951

195/Pdt.G/2024/PN Sby

RA TRI KUMALA DEWI

T I : HANDOKO WIBISONO
T II : ASTRID RAHMAWATI, S.
T III : NINIK SUTJIATI, S.H.
TT I : Dokter HAMZAH TEDJASUKMANA
T T II : TINA HINDERAWATI TJOANDA
T t III : YAYASAN KOPERINDO
T T IV : MABES ANGKATAN LAUT Cq. PANGARMATIM Cq. Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut V (Danlantamal) Surabaya
T T V : Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman Pemerintah Kota Surabaya
T T VI : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA 1

permasalahan sengketa tanah yang terletak o di Jl. Dr. Soetomo No. 55, Surabaya antara Penggugat dengan Para Tergugat

353/Pdt.G/2024/PN Sby

Wentje Rumambi

T I : Pemerintah Kota Surabaya
T II : BPN II
T III : CAMAT Gubeng
T IV : Lurah Baratajaya
T V : RW IX kelurahan Baratajaya

Permasalahanh sengketa tanah yang terletak di Jl. Krukah Timur Gg. Buntu No. 6 yang mana telah terbit IPT namun Penggugat tidak mengakui Aset T I melainkan tanah milik Penggugat

295/Pdt.G/2024/PN.Sby

Abdullah Baawad

Tergugat I : Mochamad Rifki Al Ula
Tergugat II : Siti Romlah
Tergugat III : Dawammuloh
Tergugat IV : Noval Sahram Dani
Tergugat V : Yuli
Tergugat VI : Nuril
Tergugat VII : Manan
Tergugat VIII : Buhori

Permasalahan IPT milik Penggugat yang disewakan kepada Tergugat, namun setelah masa sewa berakhir penggugat tidak segera mengosongkan (Wanprestasi)